Kejari Tetapkan Z Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Anggaran Sekretariat Dewan DPRD Lombok Timur

- Jumat, 26 Mei 2023 | 16:54 WIB
Kasi Intel  kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rosyidi, S.H. M.H  (Dokist)
Kasi Intel kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rosyidi, S.H. M.H (Dokist)

Publikantb.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan Z sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Z diduga melakukan penyelewengan pajak anggaran Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Lombok Timur tahun 2019-2020.

Demikian diungkapkan Kepala Kejari Lombok Timur Efi Laila Kholis, SH. M.H. melalui Kasi Intel  kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rosyidi, S.H. M.H melalu keterangan tertulis, Jumat, 26 Mei 2023.

Rosyidi menerangkan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur melakukan ekspose perkara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Z.

Baca Juga: Diduga Chek- In di Hotel dengan Staf, Oknum PNS di RSUD Soedjono Selong Terancam Dipecat

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi sambungnya, telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Z sebagai  tersangka.

"Bahwa adapun peran tersangka saudara Z yaitu selaku bendahara pada Setwan DPRD Kabupaten Lombok Timur telah memotong pajak untuk reses namun  tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut  ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur akan tetapi Sebagian digunakan oleh saudar Z untuk kepentingan pribadinya," Terangnya.

Rosyidi membeberkan, total pajak anggaran Reses Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang diselewengkan Z sebesar Rp. 343.183.818. Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Baca Juga: Komitmen Terhadap Perlindungan PMI, Kemenaker RI Gelar Sosialisasi di Lombok Timur

"Tersangka saudara Z dikenakan pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " Jelasnya.***

Editor: Muazzin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X