Marianah Beri Klarifikasi Terkait Kesaksian Disidang Lanjutan Kasus Alsintan

- Jumat, 26 Mei 2023 | 20:02 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, Marianah.  (Dokpri/Azzi)
Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, Marianah. (Dokpri/Azzi)

Publikantb.com - Anggota DPRD Lombok Timur Marianah klarifikasi pemberitaan yang memuat kesaksiannya dalam lanjutan sidang dugaan kasus korupsi Alsintan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada 24 Mei kemarin.

Dikatakan dia, dalam penyaluran bantuan Alsintan Kementerian Pertanian RI di Lombok Timur pada tahun 2018 silam itu, dirinya tidak pernah menerima bantuan untuk kepentingan pribadi.

Tapi dirinya hanya sebatas memfasilitasi kelompok tani binaannya yang ada di Kecamatan Sambelia. "Saya tegaskan bantuan itu bukan untuk pribadi saya. Tapi bantuan itu untuk tiga kelompok tani yang ada di Kecamatan Sambelia," katanya. Jumat 26 Mei 2023.

Baca Juga: Kejari Tetapkan Z Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Anggaran Sekretariat Dewan DPRD Lombok Timur

Dirinya juga memastikan, tiga kelompok tani yang menerima bantuan Alsintan itu terdaftar secara resmi. Sehingga tidak ada persoalan hukum bagi ketiga kelompok tani penerima Alsintan itu.

"Waktu sidang itu saya ditanya jaksa terkait nama kelompok tani yang ada di Kecamatan Sembalun dan Suela. Jelas saya tidak tahu, karena saya tidak pernah berhubungan dengan mereka. Di Kecamatan Sambelia saja ada 14 kelompok tani, dan itu pun saya juga tidak hafal," ungkapnya.

Lebih jauh, dirinya juga mengklarifikasi pernyataan terdakwa Syafruddin yang menyebut dirinya didampingi Mariana ke Kantor Kementrian Pertanian RI dengan membawa surat pengantar atas nama PDI Perjuangan.

Baca Juga: Diduga Chek- In di Hotel dengan Staf, Oknum PNS di RSUD Soedjono Selong Terancam Dipecat

Menurutnya apa yang disampaikan Syafruddin itu tidak benar. Tapi yang mereka bawa saat itu adalah surat persyaratan bukti fisik penerima bantuan Alsintan. Di mana itu disebut Mariana sebagai syarat wajib untuk bisa mendapatkan bantuan Alsintan dari Kementrian Pertanian.

"Tidak benar saya bawa surat pengantar atas nama PDI Perjuangan. Yang benar itu, saat saya dampingi Pak Syaf yang saya bawa itu adalah persyaratan bukti fisik untuk mendapatkan bantuan Alsintan. Itu saya bawa saat mendampingi Pak Syaf. Saya bawa itu dua kali, karena yang pertama itu tidak lengkap. Dan yang kedua baru dinyatakan lengkap," tandasnya.***

Editor: Muazzin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X